-->

Sekali Lagi tentang Dalil Haramnya Rokok

 
 
 
 
 
 
 Nasehat Muslim 
Pertanyaan  
Apa ada penyebutan haramnya rokok pada masa hidup Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam?

Jawab 
Tidak ada nash dengan lafadz khusus yang berbunyi rokok itu haram, akan tetapi rokok itu merupakan sesuatu yang buruk.

Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan diharamkan bagi mereka hal yang buruk".

Maksud ayat diatas hal yang buruk adalah hal yang membahayakan.

Dalam hadist, "tidak boleh membahayakan dan tidak boleh ditimpakan bahaya".

Dan menghabiskan uang untuk sesuatu yang buruk dan bahaya maka hal itu haram, dan merupakan kemubadziran.

Allah ta'ala berfirman, artinya, "sesungguhnya orang yang memubadzirkan harta adalah teman syaithan".

Hal itu termasuk menyia-nyiakan harta yang telah dilarang oleh Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam.

Wabillahi taufiq, washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi washahbihi wassalam.
 
Lihat Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi :http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=204&PageNo=1&BookID=12



   


Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Silakan dishare, Semoga bermanfaat.. :)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Disqus Comments
© Copyright 2017 Dzun Al-Fatih | Muda Menginspirasi ! - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE & Kaizen Template - Support KaizenThemes