Cara untuk menghilangkan mushaf alqur'an yang mulia yang telah rusak yaitu dengan dibakar atau dikubur pada tempat yang suci agar tidak disalah gunakan.
Hal ini sebagaiamana yang pernah dilakukan para shahabat radhiallahu anhum tatkala adanya mushaf utsman radhiallahu anhu.
: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=205&PageNo=1&BookID=12
Silakan dishare, Semoga bermanfaat.. :)