-->

Isteri Haidh, Suami Boleh Nikmati Asal Tidak Sampai Jima

Nasehat Muslim 
Pertanyaan 
 Apabila istri sedang haidh dan suami ingin bernikmat bersamanya akan tetapi dia takut jika suami dan isteri saling menikmati menjadikan terjatuh pada hal yang dilarang yaitu persetubuhan saat haidh maka ia menjauhi suaminya dalam saat itu, apakah ini termasuk tidak taat? 
Jawab  
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, lakukan segala sesuatu bersama isteri yang haidh kecuali jima' (HR. Muslim, 455)
Boleh bagi suaminya menikmati isterinya yang sedang haidh dengan tidur bersamanya, juga menciumnya tanpa jima', dan jika dia mengetahui hal itu tidak akan menjerumuskan terjadinya jima' pada saat haidh maka tidak mengapa, akan tetapi jika mengetahui akan terjadi hal yang terlarang itu karena kurangnya pemahaman agama maka lebih baik menjauh saat haidh.
Akan tetapi jika mengetahui saling menikmati itu tidak akan menjerumuskan kedalam persetubuhan jima' saat haidh maka tidak masalah saling menikmati.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, lakukan segala sesuatu kecuali jima' (HR. Ibnu Majah)
Fatwa Syaikh Bin baz :  Lihat  : http://www.binbaz.org.sa/mat/1624 
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Silakan dishare, Semoga bermanfaat.. :)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Disqus Comments
© Copyright 2017 Dzun Al-Fatih | Muda Menginspirasi ! - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE & Kaizen Template - Support KaizenThemes