-->

Hakikat Bangsa dan Negara

A. Hakikat Bangsa.

Sebuah bangsa pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusia. Manusia tersebut merupakan individu yang secara hakiki bersifat sosial. Ia tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Karena itu, ia menjalin relasi dan berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakatnya. Dalam segala apa yang dilakukannya, ia merasa ditentukan oleh kehadiran manusia-manusia lain. Ia membutuhkan kebersamaan dengan orang lain. Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut gregariousness. Karena itu, manusia juga disebut social animal = hewan sosial, hewan yang senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986).

Dalam kenyataan, manusia itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar belakangnya. Pada awalnya, manusia hidup dalam keluarga. Kemudian berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa.

Menurut Ben Anderson bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Dari beberapa pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia/orang yang memiliki nhal-hal berikut :

1. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
2. Perasaan senasib dan sepenanggungan.
3. Karakter yang sama.
4. Adat istiadat/budaya yang sama.
5. Satu kesatuan wilayah.
6. Terorganisir dalam satu wilayah hukum



B. Hakikat Negara

Menurut Franz Magnis-Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Sementara itu menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat sebagai berikut :

1. Memaksa

Artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, dan anarki (kekacauan) dalam masyarakat dicegah. Selain dengan paksaan dapat juga dilakukan dengan persuasi, yaitu meyakinkan orang dengan argumentasi atau penjelasan-penjelasan, sehingga orang lain mau melakukan sesuatu.

1. Monopoli

Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contoh, negara menjatuhkan hukuman pada setiap orang yang melanggar peraturan, memungut pajak atau menentukan uang yang berlaku di wilayahnya, dsb.

1. Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.

C. Unsur-unsur Terbentuknya Negara



A. Unsur konstitutif negara

Unsur konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.

a. Penduduk

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap)

b. Bukan Penduduk

Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Contohnya wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.

c. Warga negara

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).

d. Bukan Warga Negara

Bukan warga negara (Orang asing) adalah mereka yang mengakui negara lain sebagai negaranya.


2. Wilayah

Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara.

a. Daratan

Batas wilayah darat suatu negara biasanya ditentukan dengan suatu perjanjian antara suatu nega dengan negara lain.dalam bentuk traktat. Perbatasan anatara negara dapat berupa :

· Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.

· Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri.

· Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara/selatan, bujur timur/barat.



b. Lautan

Menurut Konferensi Hukum Laut International III 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah negara sebagai berikut :

1. Lautan Teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kea rah laut bebas.

2. Zona Bersebelahan

Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar.. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.

4. Landas Benua.

Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.

5. Landas Kontinen

Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.

c. Udara

Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara itu.
pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :

1. Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.

2. Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.

3. Pemerintah Yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

a.Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

b.Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

B. Unsur Deklaratif Negara

Pengakuan dari negara-negara lain merupakan unsur deklaratif negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya negara.

Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.

ada dua pengakuan:



a.Pengakuan de facto

Adalah atas fakta adanya negara. Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.

b.Pengakuan de jure

Adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.

Silakan dishare, Semoga bermanfaat.. :)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
© Copyright 2017 Dzun Al-Fatih | Muda Menginspirasi ! - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE & Kaizen Template - Support KaizenThemes